Bingung Pilih Caleg, Bolehkah Hanya Mencoblos Partai?

IDR 10,000.00

coblos4d , Jakarta - Pada 14 Februari 2025 nanti seluruh rakyat Indonesia akan melakukan pemilihan umum (pemilu). Bagi masyarakat yang memenuhi syarat, wajib mencoblos surat suara untuk memilih presiden. Untuk tata cara mencoblos, KPU juga telah mengatur agar suara yang diberikan dinyatakan sah. Begini tata cara coblos yang benar; Pastikan surat suara yang diterima telah

coblos4d, - Tata cara pencoblosan surat suara Pilkada 2025 dan jenisnya penting untuk diketahui agar tak bingung saat akan melaksanakan hak pilih. Lantas, bagaimana cara.

Quantity:
coblos4d